Trading emas halal atau haram: yang tertulis dalam fatwa DSN-MUI
Halaman ini mengutip dua fatwa DSN-MUI yang dirujuk dalam pertanyaan ini, No. 28/2002 tentang jual beli mata uang dan No. 77/2010 tentang jual beli emas tidak tunai, dan tidak memberi putusan halal atau haram. Fatwa 28 mensyaratkan transaksi tidak untuk spekulasi dan dilakukan secara tunai, membolehkan spot dan menyebut forward, swap dan option haram; untuk kasus Anda sendiri, tanyakan kepada ulama atau DSN-MUI.
- Mata uang
- Fatwa DSN-MUI No. 28/2002
- Emas tidak tunai
- Fatwa DSN-MUI No. 77/2010
- Dibolehkan Fatwa 28
- Spot
Fatwa 28/2002: jual beli mata uang
Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 berjudul "Jual Beli Mata Uang (al-Sharf)". Ini salah satu dari dua teks yang dikutip dalam perdebatan tentang trading emas dan XAUUSD. Bagian intinya adalah empat ketentuan umum, a sampai d, yang kami kutip kata demi kata.
"Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- a.
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
- b.
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
- c.
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh);
- d.
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai."
Fatwa yang sama lalu menyebut empat jenis transaksi dengan hukumnya masing-masing. Hanya satu yang dibolehkan.
- Spot
- boleh, penyelesaian paling lambat dua hari
- Forward
- haram
- Swap
- haram
- Option
- haram
Sumber: salinan fatwa yang sama.
Kalau dokumen sebuah produk memakai salah satu nama ini, catat namanya dan kapan transaksinya diselesaikan.
Fatwa 77/2010: jual beli emas tidak tunai
Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 berjudul "Jual Beli Emas secara Tidak Tunai". Pokoknya adalah emas itu sendiri yang dibeli, dengan pembayaran yang tidak tunai. Kalimat hukumnya, kutipan langsung:
"Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)."
Sumber: salinan PDF fatwa di shariaknowledgecentre.id.
Fatwa ini lalu menambahkan tiga ketentuan tentang harga dan jaminan.
- Selama jangka waktu perjanjian
- harga jual tidak boleh bertambah
- Emas yang dibeli
- boleh dijadikan jaminan (rahn)
- Selama menjadi jaminan
- emas itu tidak boleh diperjualbelikan
Emas fisik yang dibeli secara tidak tunai, misalnya dicicil, adalah pokok Fatwa 77; kontrak yang diselesaikan dengan uang adalah produk yang berbeda.
Syarat-syarat sebagai daftar
Dari teks kedua fatwa ada empat pertanyaan untuk syarat sebuah produk: halaman spesifikasi kontrak, syarat dan ketentuan, atau FAQ operatornya.
- Untuk apa transaksinya? Ketentuan a dan b Fatwa 28 menyebut spekulasi dan kebutuhan transaksi; jawabannya ada pada Anda sendiri.
- Kapan transaksinya selesai, dan apa yang diserahkan kepada Anda? Ketentuan c dan d meminta transaksi "secara tunai", dan Fatwa 77 berbicara tentang jual beli emas itu sendiri. Cari di syarat produk kapan posisi atau transaksi diselesaikan, dan dalam bentuk apa: uang, mata uang lain atau emas.
- Jenis apa kontraknya? Catat nama jenis kontrak yang ditulis operator dan jangka waktunya, lalu letakkan di samping empat jenis dalam Fatwa 28.
- Kalau Anda membeli emas fisik dengan cicilan: apakah harga jual tidak bertambah selama jangka waktu perjanjian, dan apakah emas yang dijaminkan tidak diperjualbelikan? Itu ketentuan Fatwa 77 di atas.
Kontrak XAUUSD dan produk waktu tetap
- Penyelesaian
- dengan uang, tanpa emas yang berpindah tangan
- Masih ditanyakan
- kapan posisi diselesaikan dan apa nama jenis kontraknya (pertanyaan 2 dan 3)
Kode, isi satu lot dan margin ada di halaman XAUUSD adalah.
- Produk
- trading waktu tetap, naik atau turun dalam waktu yang dipilih
- Masih ditanyakan
- apa yang Anda terima saat transaksi ditutup, dan kapan (pertanyaan 2)
Rinciannya ada di halaman emas di Stockity.
Bertanya kepada ahli
Fatwa menjawab pertanyaan umum. Pertanyaan Anda biasanya menyangkut satu produk tertentu. Untuk kasus seperti itu, tanyakan kepada ulama yang Anda percaya atau kepada DSN-MUI. Halaman ini bukan fatwa atau nasihat agama.
Bawa tiga hal saat bertanya: nomor fatwa yang Anda baca, dokumen syarat produknya, dan jawaban Anda atas empat pertanyaan di atas, supaya jawaban yang Anda terima menyangkut produk itu sendiri.
Daftar fatwa DSN-MUI ada di situs DSN-MUI.